MEMPROGRAMKAN PENGENALAN MANAJEMEN ZAKAT INFAQ SHODAQOH DI DESA CIARUTEUN ILIR, KECAMATAN CIBUNGBULANG, KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidempowermentjournal.v2i01.66Kata Kunci:
Manajemen, Zakat, Infaq, Shodaqah, Manajemen, Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten BogorAbstrak
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan manajemen zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan kegunaan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode survey, penyuluhan dan sosialisasi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui manfaat dari zakat, infaq dan shadaqoh serta mengetahui bahwa zakat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh penerima zakat itu sendiri. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus terus dilestarikan agar mencapai masyarakat yang mampu mandiri dan terhindar dari kesusahaan, selain tentunya kewajiban dalam Islam. Infaq dan shodaqoh mengingatkan bahwa harta yang kita punya saat ini itu sebagian ada hak orang lain yang harus kita berikan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh mengenai zakat, infaq dan shodaqoh.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Tubagus Rifqy Thantawi, Bayu Purnama Putra, Andriyansyah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.