PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH PENJUALAN PRODUK KULIT BUAH MANGGIS PADAMASA PANDEMI COVID-19 DI KAMPUNG CENGAL, DESA KARACAK, KECAMATAN LEUWILIANG, KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidempowermentjournal.v1i02.50Kata Kunci:
Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Bisnis Syariah, Produk Kulit Buah ManggisAbstrak
Pemberdayaan masyarakat sangat penting dalam perbaikan usaha atau bisnis untuk mengurangi dampak perekonomian akibat pandemi Covid-19 dan menyejahterakan masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat dilakukan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kampung Cengal, Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pengabdian kepada masyarakat tersebut dengan penyuluhan manajemen bisnis syariah kewirausahaan dalam mengembangkan penjualan produk buah manggis, membantu membuatkan akun marketplace seperti shoppee. Dengan hal tersebut, menjadi memperluas pemasaran produk kulit buah manggis dan membantu memasarkan secara online melalui media sosial. Masyarakat Kampung Cengal memiliki produk kulit buah manggis seperti teh tubruk, teh celup, Sirup, dan minuman sari kulit buah manggis. Masyarakat menjadi terbantu dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ujang Buchori Muslim, Ermi Suryani, Sindiawati Wiguna
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.