MERANCANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG TEPAT PADA DESA CIBUNIAN, KECAMATAN PAMIJAHAN, KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahiddevelopmentjournal.v12i02.144Kata Kunci:
Keuangan Syariah, Pengabdian Masyarakat, Lembaga Keuangan MikroAbstrak
Pengabdian ini bertujuan untuk membentuk lembaga keuangan mikro syariah di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, sebagai solusi meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah. Latar belakang pengabdian meliputi rendahnya penetrasi layanan keuangan formal dan potensi ekonomi lokal yang belum tergali sepenuhnya. Metode pengabdian menggunakan pendekatan partisipatif dan inklusif, melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah dan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan secara efektif. Lembaga keuangan mikro syariah yang terbentuk telah memberikan layanan tabungan syariah dan pembiayaan mikro yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Meskipun demikian, pengabdian ini menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan resistensi masyarakat. Kesimpulan dari pengabdian ini adalah perlunya terus meningkatkan kapasitas dan mendukung keberlanjutan lembaga keuangan mikro syariah di masa mendatang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ria Kusumaningrum, Ratu Dinny Fauziah, Muhamad Abdul Goni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.