MERANCANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG TEPAT PADA DESA CIBENING, KECAMATAN PAMIJAHAN, KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahiddevelopmentjournal.v3i2.120Kata Kunci:
Pembiayaan, LKMS, Desa CibeningAbstrak
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) merupakan lembaga keuangan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan keuangan mikro dibutuhkan oleh kelompok masyarakat kecil dan menengah baik untuk konsumsi maupun produksi serta untuk modal usaha. Oleh karena itu diperlukan program pengabdian masyarakat melalui sosialisasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi diwilayah tersebut. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengetahuan serta informasi kepada masyarakat mengenai bagaimana memilih produk pembiayaan yang tepat yang berbasiskan syariah Islam melalui kerjasama dengan lembaga keuangan syariah. Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Tubagus Rifqy Thantawi, Miftakhul Anwar, Niswatin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.















