ANALISIS MANAJEMEN SYARIAH PEMANFAATAN PROGRAM DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN DESA DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbusinessjournal.v2i02.92Kata Kunci:
Pemanfaatan, Dana Desa, Pandemi Covid-19 dan BLT-DesaAbstrak
Desa Pasarean merupakan desa yang terletak di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Permasalahan umum yang terjadi adalah realokasi penggunaan Dana Desa di tahun 2020 menyebabkan banyak kegiatan atau program dihapuskan. Hal ini terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan Pemerintah Desa mengalokasikan Dana Desa untuk bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa yaitu untuk menangani dan menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19, dalam hal ini yaitu untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa).Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam tentang “Manajemen Syariah Pemanfaatan Program Dana Desa Untuk Pembangun Desa di masa pandemi Covid-19” di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan , Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana Pemanfaatan Program Dana Desa Untuk Pembangunan di masa pandemi Covid-19 yang terjadi di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis Pemanfaan program Dana Desa untuk Bantuan Sosial Tunai Desa pada pandemi Covid-19 di Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.Ruang lingkup penelitian ini meliputi: perencanaan Dana Desa untuk BLT-Desa di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan keputusan bersama Dana Desa untuk BLT Desa di masa pandemi Covid-19, penatausahaan Dana Desa untuk BLT-Desa di masa pandemi Covid-19, pelaporan dan pertanggung jawaban Dana Desa untuk BLT-Desa di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka penulis dapat mengambil empat kesimpulan yaitu: Pertama proses perencanaan Dana Desa untuk BLT-Desa dilaksanakan melalui musyawarah desa khusus, kedua dalam pelaksanaannya terdapat 17 kriteria miskin yang digunakan oleh Pemerintah Desa Pasarean, ketiga dalam melakukan penata usahaan Dana Desa untuk BLT Desa Pemdes Pasarean menggunakan Sistem Keuangan Desa dan yang keempat dalam pelaporan dan pertanggung jawaban Pemdes Pas menyusun LPJ yang berisi tentang pelaksanaan BLT-Desa di Desa Pasarean.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Risnawati, Tubagus Rifqy Thantawi, Mohamad Kharis Mubarok
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.