TINJAUAN SISTEM UPAH BURUH TANI DI KECAMATAN PAMIJAHAN, KABUPATEN BOGOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbusinessjournal.v2i01.85Kata Kunci:
Buruh Tani, Upah, Hukum Islam, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten BogorAbstrak
Pembayaran upah pada buruh tani di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor sangat tergantung pada kesepakatan lisan antara pemberi upah dan penerima upah. Pemberi upah dalam hal ini ialah pemilik lahan atau yang mewakilinya. Penerima upah dalam hal ini ialah buruh tani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pelaksanaan pengupahan buruh tani, serta mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembayaran upah buruh tani di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi ke tempat penelitian, wawancara langsung kepada narasumber terkait di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, serta studi literatur atau studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem upah buruh tani pada saat panen padi di 4 desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor adalah bahwa setiap buruh tani mendapatkan 5 gedeng gabah, maka 1 gedeng diberikan sebagai upah buruh tani, 4 gedeng sebagai hasil pemilik lahan. Selain itu buruh tani mendapat makan, minum, kopi dan rokok. Sistem pengupahan yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat dalam hukum Islam.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Asep Fahru Ramadhan, Ermi Suryani, Mohamad Kharis Mubarok

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.