ANALISIS FIQIH MUAMALAH PENGARUH PAYLATER TERHADAP PERILAKU KONSUMTIF MASYARAKAT PENGGUNA PAYLATER DI KECAMATAN PAMIJAHAN, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbusinessjournal.v3i2.173Kata Kunci:
Paylater, Riba, Kepemilikan dan Pelaku KonsumenAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat yang menggunakan internet sehingga transaksi dan jual beli pada zaman sekarang dapat dengan online salah satunya pada e-commerce. Kemudian e-commerce menyediakan fitur baru yaitu paylater yaitu membeli produk atau barang yang dapat dibayar bulan depan atau sesuai dengan tempo yang diajukan oleh karena itu banyak diminati masyarakat khususnya masyarakat menengah dan bawah sehingga dapat membuat masyarakat terjerumus pada perilaku konsumtif. Berdasarkan dari gambaran secara umum di atas, adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh paylater terhadap perilaku konsumtif masyarakat menengah dan bawah dalam kajian fiqh muamalah. Metode penelitiannya yaitu metode kuantitaf. Data yang di peroleh dari Google Formulir yang disebarkan kepada sejumlah responden dengan objek yang diteliti dan hasil sampel yang diperoleh dari Google Formulir yang telah disebarkan sebanyak 300 responden. Adapun variabel penelitian ini adalah Paylater (X1) , Riba (X2), Kepemilikan (X3), dan Perilaku Konsumtif (Y). Untuk menguji tingkat reliabilitas dengan menggunakan Croancbach’s Alpha. Dengan taraf signifikan 5%. Penelitian menggunakan alat bantu SPSS Versi 25. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa : variabel paylater (X1) , Riba (X2) dan Kepemilikan (X3) berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku konsumtif masyarakat masyarakat kelas menengah dan bawah dengan nilai signifikansi 0.000 < 0,05 (5%). Serta dalam kajian fiqh muamalah penggunaan paylater terdapat pada pelegalan riba dan kepemilikan penjual yang dianalisa pada X1 dan X2 bahwa yaitu masyarakat menyetujui adanya bunga serta kesepakatan saat membeli serta amanah dalam pembelian suatu produk sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan paylater menurut pandangan masyarakat sesuai dalam kajian fiqh muamalah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Siti Rohmatun Hasanah, Tubagus Rifqy Thantawi, Susi Melinasari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.