ANALISIS MANAJEMEN SYARIAH PERBANDINGAN RASIO UTANG ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI TERHADAP PRODUK DOMESTIK BRUTO NEGARA REPUBLIK INDONESIA MASA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO TAHUN 2005--2012, DENGAN MASA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO TAHUN 2015—2022
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbusinessjournal.v3i1.136Kata Kunci:
Utang atau Pinjaman Luar Negeri, PDB, Manajemen SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Utang Terhadap Produk Domestik Bruto Negara Republik Indonesia Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Tahun 2005-2012, dengan Masa Pemerintahan Joko Widodo Tahun 2015-2022. Variabel yang diteliti terdiri dari dua variabel yaitu variabel independen dan variabel dependen. Objek dan data dalam penelitian ini adalah rasio utang atau pinjaman luar negeri dan produk domestik bruto Negara Republik Indonesia masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Tahun 2005-2012, dengan masa Pemerintahan Joko Widodo Tahun 2015-2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Metode pengumpulan data dalam bentuk dokumen dokumen resmi dari Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan dokumen resmi lainnya. Menggunakan data sekunder, kemudian diolah menggunakan Software IBM Statistical Program for Social Sciences (SPSS) versi 25, dengan metode analisis data Independent Sample T-Test. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa nilai rata-rata Rasio Utang atau Pinjaman Luar Negeri terhadap Produk Domestik Bruto Negara Republik Indonesia masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Tahun 2005-2012, lebih tinggi dibanding pada masa Pemerintahan Joko Widodo Tahun 2015-2022. Terdapat hubungan dan perbedaan Rasio Utang atau Pinjaman Luar Negeri terhadap Produk Domestik Bruto Negara Republik Indonesia Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Tahu 2005-2012, dengan Masa Pemerintahan Joko Widodo Tahun 2015-2022. Dalam manajemen syariah diperbolehkan berutang dengan prinsip jika pemerintah kesulitan mendapatkan dana, tidak boleh di luar kemampuan ( ghalabtid dayn), dan Negara harus berniat dan berusaha kuat untuk membayarnya serta jika berutang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, maka hendaklah ia mencatatnya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muhamad Syamsul Ma’arif, Tubagus Rifqy Thantawi, Susi Melinasari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.