PERSPEKTIF EKONOMI DAN BISNIS ISLAM ANALISIS STRATEGI TEORI BAURAN PEMASARAN PADA BISNIS KULINER CAFE KOPI TUBING DI KECAMATAN PAMIJAHAN KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbusinessjournal.v3i1.131Kata Kunci:
Bauran Pemasaran, Ekonomi dan Bisnis Islam, Cafe Kopi Tubing, Pamijahan, BogorAbstrak
Bauran pemasaran adalah sistem operasi bisnis yang komprehensif yang dimaksudkan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan mencapai tujuan perusahaan dan target pasar. Strategi bauran pemasaran yang dilakukan Cafe Kopi Tubing yaitu product, price, place, dan promotion. Produk yaitu berupa makanan dan minuman, Harga yang cukup terjangkau dan memiliki berbagai macam harga tergantung jenis makanan dan minuman yang di pesan, Tempat Cafe Kopi Tubing memiliki tempat yang indah dengan bernuansa alam. Promosi yang dilakukan cukup efektif dengan menggunakan media sosial seperti Instagram Whatsapp, Facebook dan media sosial lainnya. Strategi bauran pemasaran dalam penjualan pada Café Kopi Tubing yaitu dengan cara mempertahankan citarasa makanan yang lezat serta mempertahankan kualitas bahan baku dari produk itu sendiri, menggunakan harga yang kompetitif dengan yang lainnya, tempat yang indah, dan memasarkannya cukup efektif. Strategi bauran pemasaran tersebut memberikan pengaruh yang positif terhadap keramaian pelanggan yang berkunjung ke Café Kopi Tubing. Menurut Persfektif Ekonomi dan Bisnis Islam, implementasi bauran pemasaran Cafe Kopi Tubing telah sesuai dengan pemasaran syariah. Dalam hal produk makanan dan minuman, selalu besikap jujur dan mengedepankan kualiatas produk makanan dan minuman. Dalam hal harga, harga sesuai dengan kualitas produk makanan dan minuman. Dalam hal tempat, memberikan rasa nyaman dan jalan yang mudah dijangkau oleh pelanggan. Dalam hal promosi, maka selalu menekankan pada etika dalam bisnis, tidak melakukan curang, tidak menjual produk yang diharamkan oleh Islam, tidak pernah memaksa pelanggan untuk membeli produknya, tidak menjatuhkan bisnis orang lain dalam memasarkan produknya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Hafid Fadilah, Hilal Fadillah Kautsar, Tubagus Rifqy Thantawi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.