TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA ADMINISTRASI PADA PEMBIAYAAN PENSIUNAN (Studi Kasus Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bogor Dramaga)
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbankingjournal.v1i02.37Kata Kunci:
Administrative Costs, Islamic LawAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu pelopor ekonomi syariah, sekaligus sebagai sarana pengakomodir kepentingan masyarakat Indonesia khususnya umat Islam yang tujuannya dapat diwujudkan oleh masyarakat Indonesia. Bank Syariah Mandiri (BSM) memiliki salah satu produk yaitu Pensiun BSM, dimana produk ini merupakan produk pembiayaan yang dikhususkan bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Dramaga yang beralamat di Jl. Perwira No. 151 Dramaga-Bogor (16680). Penelitian ini berlangsung pada bulan Februari hingga Juli 2020, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini karena pada nasabah pembiayaan pensiun ini dibebani biaya administrasi oleh pihak bank, penulis ingin mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam dalam mengambil biaya administrasi tersebut. , Untuk mengetahui permasalahan dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode pendataan ini ditujukan kepada petugas bank yang biasanya langsung melayani para pensiunan. Wawancara, observasi dan dokumentasi dilakukan langsung pada tanggal 18 Maret 2020 di kantor Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Dramaga Bogor. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan biaya administrasi diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh bahwa biaya proses pengajuan dibebankan kepada nasabah, dengan catatan bahwa harus ada kepastian tentang biaya apa yang digunakan. Selama proses pengajuan, biaya administrasi diambil dengan tarif yang wajar sehingga tidak membebani nasabah, dan tidak menjadikan biaya administrasi sebagai sumber pendapatan bank.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2022-05-01 (2)
- 2022-09-30 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Adi Nugraha Wijaya, Tubagus Rifqy Thantawi, Azizah Mursyidah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.