ANALISIS MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH SISTEM PENGAWASAN BERBASIS DIGITAL BJB SYARIAH KCP BOGOR JEMBATAN MERAH
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbankingjournal.v4i1.200Kata Kunci:
Otoritas, Pengawasan, Perbankan SyariahAbstrak
Otoritas Pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia mengkaji tentang pengawasan perbankan syariah dari sisi yuridis normatif. Penyelenggaraan dan pengawasan perbankan syariah, yang didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2004 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2008, merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI). Setelah berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan perbankan syariah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab BI dialihkan ke OJK. Oleh karena itu, lembaga pengaturan dan pengembangan perbankan syariah juga beralih dari BI ke OJK, yang mencakup Komite Perbankan Syariah (KPS), yang kemudian diubah dan diperluas oleh OJK menjadi Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS). Untuk itu, diperlukan kerjasama koordinasi yang baik antara BI dan OJK. Meskipun demikian, pengawasan dari perspektif syariah tetap dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan di tingkat lembaga keuangan syariah (LKS), Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertindak sebagai perpanjangan tangan dari DSN-MUI. Hal ini disebabkan karena fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tetap berlaku, dan peraturan yang dikeluarkan oleh BI, baik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), tetap menjadi dasar hukum untuk pengawasan bank syariah oleh DPS
Referensi
Amin, A. Riawan. 2003, Menata Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Gramedia,
Badrudin. 2013, Dasar-dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta,
Dapartemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK. "Booklet Perbankan Indonesia, Edisi 4" (Maret, 2017), h. 25.
Dapartemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK. "Booklet Perbankan Indonesia, Edisi 5" (Maret, 2018), h. 41-42.
Dapartemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK. "Booklet Perbankan Indonesia, Edisi IV" (Maret, 2017), h. 22.
Firliadi Noor Salim, Muhammad. 2009. "Institusi Pengawasan Bank Syariah di Indonesia.".
Halomoan, Rudtra. Penerapan Fungsi-fungsi Manajemen dalam Produksi Acara Mimbar Jum’atan di Radio Global FM Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Halomoan, Rudtra. 2009. Penerapan Fungsi-fungsi Manajemen dalam Produksi Acara Mimbar Jum’atan di Radio Global FM Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Hasan, Hasbi. "Efektivitas Pengawasan OJK Terhadap Lembaga Perbankan Syariah." Journal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 3 – Oktober 2012.
Hikmah, Mudli’atul. 2014. Penerapan Manajemen Sumber Daya Insani pada Lembaga Keuangan Syariah. Semarang: Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang,
Ibrahim, Ahmad dan Abu Sinn. 2006. Manajemen Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Iska, Syukri. 2012.Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press,
Jeko I. R. "Bentuk Capital Hub, Zahir Bidik Industri Fintech Syariah." Liputan6.
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. "Empat Strategi Indonesia Masuk Revolusi Industri Keempat."
Mufrih, Andi Nur Taufiq Sanusi, Hadi Daeng Mapuna. "Sistem Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan pada Perbankan Syariah dalam Presfektif Hukum Islam."
Noordani, Muhammad. "Manajemen Pengawasan Berbasis Digital Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Keuangan Syariah Dalam Merespon Revolusi Industri 4.0 (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 9 Kalimantan)."
Nurhani, Mufrih, Andi, Nur Taufiq Sanusi, Hadi Daeng Mapuna. "Peluang dan Tantangan Bank Syariah di Era Industri 4.0."
Otoritas Jasa Keuangan. "Booklet Perbankan Indonesia, 2014, Edisi I, Maret 2014."
Sjahdeini, Sutan Remy. 2010. "Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya." Jakarta: Penerbit Jayakarta Agung Affset.
Sutedi, Adrian. 2009. "Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Aspek Hukum." Bogor: Ghalia Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Bagas Dwi Prasetya, Tubagus Rifqy Thantawi, Muhammad Rizal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















