ANALISIS PENGARUH PEMBERITAAN NEGATIF PERBANKAN SYARIAH DAN REGULASI KEUANGAN SYARIAH TERHADAP MINAT MENABUNG DI BPRS AMANAH UMMAH LEUWILIANG BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbankingjournal.v4i1.192Kata Kunci:
Berita Negatif, Regulasi Syariah, Perbankan SyariahAbstrak
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemberitaan negatif perbankan syariah dan regulasi keuangan syariah terhadap minat menabung di Bank Syariah (studi nasabah kantor pusat BPRS Amanah Ummah Leuwiliang). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif yang melibatkan sampel penelitian sebanyak 261 nasabah penabung kantor pusat PT BPRS Amanah Ummah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh pemberitaan negatif terhadap minat menabung, yang diperoleh melalui persamaan regresi yang bernilai negatif yang berarti terdapat pengaruh negatif pada pemberitaan terhadap minat menabung. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa terdapat pengaruh regulasi keuangan syariah terhadap minat menabung, yang diperoleh melalui persamaan regresi yang bernilai positif yang berarti terdapat pengaruh positif regulasi keuangan syariah terhadap minat menabung. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh pemberitaan negatif dan regulasi keuangan syariah secara parsial terhadap minat menabung.
Referensi
BPRS Amanah Ummah. (2022). Laporan Tahunan 2021. Bogor.
Dermawan, Agy. (2018). Peranan Bank Indonesia dalam Kebijakan Pengedaran Uang di Indonesia. Medan: UIN Sumatera Utara
Ghozali, Imam. (2013). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 21. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Lane, Edward William. (1863). An Arabic-English Lexicon, Derived from the Best And the Most Copious Eastren Sources. London.
Maulana, Irham. (2020). Pengaruh Kinerja Karyawan terhadap Kepuasan Nasabah. Bogor: IAIN Laa Roiba
Nuryadi dkk. (2017). Dasar-Dasar Statistik Penelitian (1st ed.). Yogyakarta: Sibuku Media.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Buku Pahami dan Hindari Tipibank (Sesuai UU Perbankan). Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Priyatno, Duwi. (2018). SPSS Panduan Mudah Olah Data bagi Mahasiswa dan Umum. Yogyakarta: ANDI
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa
Riadi, E. (2016). Statistika Penelitian : Analisis Manual dan IBM SPSS. Yogyakarta: ANDI.
Samsu. (2017). Metode Penelitian: Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, serta Research & Development. Jambi: Pusaka Jambi.
Siregar dkk. (2020). Persepsi Masyarakat terhadap Bank Syariah. Medan: Puspantara Publishing.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Yunitarini, Siti. (2007). Prospek dan Kendala Bank Syariah di Era Global. Pekalongan: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Pekalongan, vol. 5, no. 2, Sep. 2007.
Yusuf, Muri. (2017). Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rizal Muttaqin, Rully Trihantana, Miftakhul Anwar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















