PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH, DAN BAGI HASIL LAINNYA KEPADA PIHAK KETIGA BUKAN BANK, TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH PERIODE 2008-2021
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbankingjournal.v2i02.113Kata Kunci:
Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Bagi Hasil Lainnya, Laba Bersih, Pihak Ketiga Bukan Bank, Bank Umum Syariah, Unit Usaha SyariahAbstrak
Satu pola penyaluran utama yang dilakukan oleh bank syariah yaitu prinsip bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah. Pendapatan bagi hasil yang didapatkan oleh bank syariah sesuai dengan kesepakatan besarnya nisbah, keuntungan bank tergantungan keuntungan nasabah. Mengenai pengaruh pembiayaan bagi hasil mudharabah dan musyarakah terhadap laba bersih pada usaha Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia pada periode 2008-2021, pertanyaan permasalahannya ialah apakah dan bagaimanakah pembiayaan bagi hasil kepada pihak ketiga bukan bank/profit sharing financing to non banks dalam hal Mudharabah, musyarakah dan pembiayaan bagi hasil lainnya, berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap laba bersih. Berdasarkan hasil penelitian, terbukti hipotesis pembiayaan bagi hasil kepada pihak ketiga bukan bank/profit sharing financing to non banks dalam hal (kecuali Mudharabah), musyarakah dan pembiayaan bagi hasil lainnya, berpengaruh secara parsial terhadap laba bersih. Kemudian terbukti juga bahwa pembiayaan bagi hasil kepada pihak ketiga bukan bank/ profit sharing financing to non banks dalam hal mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainnya berpengaruh secara simultan terhadap laba bersih.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rully Trihantana, Ilah Sakilah, Taufik Hidayatullah, Bagas Dwi Prasetya
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.