MERANCANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG TEPAT PADA DESA GUNUNG BUNDER II, KECAMATAN PAMIJAHAN, KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahiddevelopmentjournal.v4i1.138Kata Kunci:
Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Desa Gunung Bunder II, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten BogorAbstrak
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk merancang merancang lembaga keuangan mikro syariah yang tepat pada Desa Gunung Bunder II, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Gunung Bunder II Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode Participatory Action Research (PAR). Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah akan dibentuk sebuah rancangan lembaga keuangan mikro syariah yang tepat dengan melibatkan pihak Desa Gunung Bunder II dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Sahid Bogor, selanjutnya dilakukan proses sosialisasi, pelatihan, pemilihan model lembaga keuangan mikro syariah dan pengembangan produk dan layanan dalam merancang keuangan mikro syariah. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan memudahkan masyarakat untuk mengakses lembaga keuangan serta agar masyarakat mulai beralih kepada keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rully Trihantana, Muhammad Rizal, Ramdan Efendi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.















