MERANCANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH YANG TEPAT PADA DESA GUNUNG BUNDER I, KECAMATAN PAMIJAHAN, KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahiddevelopmentjournal.v4i1.137Kata Kunci:
Pembiayaan Syariah, UMKM, Petani, Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten BogorAbstrak
Desa Gunung Bunder 1 terletak di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Desa ini memiliki sumber daya alam yang memadai untuk mendukung pengembangan serta kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakatnya. Dalam program pengabdian kepada masyarakat ini, direncanakan akses pembiayaan syariah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Petani di Desa Gunung Bunder 1. Kegiatan ini dimulai dengan identifikasi masalah di kalangan pelaku UMKM dan Petani, diikuti dengan pengumpulan data. Data dan informasi yang dikumpulkan kemudian diolah untuk menyusun rencana solusi. Rencana solusi meliputi pemberian pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMKM dan sektor pertanian tentang pembiayaan syariah, serta meningkatkan wawasan dan kepercayaan pelaku UMKM dan Petani di Desa Gunung Bunder 1.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Tubagus Rifqy Thantawi, Abdul Khodir Nurhasan, Marcelino Faiz

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.















