ANALISIS PRINSIP-PRINSIP SYARIAH KINERJA KEUANGAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KECAMATAN TENJOLAYA KABUPATEN BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.56406/sahidbusinessjournal.v1i01.28Keywords:
Shariah Principles, Financing PerformanceAbstract
Unit Pengelola Kegiatan UPK Perkumpulan DAPM Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor tidak boleh lepas dari prinsip syariah selain tentunya pengoperasiannya berdasarkan prinsip Juknis Operasional Program Nasional Kemandirian. Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PTO PNPM MPd). Namun penerapan dan penerapan prinsip syariah dalam kinerja Himpunan UPK DAPM Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor belum dapat dipastikan. Sebab, pedoman utamanya adalah PTO PNPM MPd. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis prinsip syariah terhadap kinerja keuangan UPK DAPM Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif. Deskripsi kualitatif dalam hal ini adalah setelah semua data terkumpul, kemudian dianalisis dan dijelaskan secara lebih rinci dan sistematis. Dengan demikian, dapat diuraikan secara menyeluruh, dipahami, dianalisis serta diberikan kesimpulan dan saran. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kinerja keuangan Himpunan DAPM UPK Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor menurut hasil pemeriksaan Dewan Pengawas UPK Himpunan DAPM masih berjalan dengan baik dan keuangannya dalam keadaan sehat. Berdasarkan hasil analisis, kinerja keuangan Himpunan UPK DAPM Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor cukup memenuhi unsur prinsip syariah seperti prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip tanggung jawab, prinsip asas keutamaan, kejujuran dan kebenaran, asas kerelaan, asas kemanfaatan, asas kehendak bebas, asas kebolehan, dan asas larangan riba.
Downloads
Published
Versions
- 2023-01-20 (4)
- 2023-01-19 (3)
- 2022-01-20 (2)
- 2021-10-19 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 SAHID BUSINESS JOURNAL
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.